Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos di Bandung Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Bansos di Bandung Divonis Bebas, KPK Langsung Kasasi

Divonis bebasnya terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bansos di Kabupaten Bandung Barat langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Tim Jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tipikor Bandung, telah menyatakan upaya hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (17/11).

KPK berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat memutus upaya kasasi berdasarkan rasa keadilan masyarakat.

Diketahui, dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya dinilai tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan didakwa menerima keuntungan sebesar masing-masing Rp2,7 miliar dan Rp2 miliar atas pekerjaan paket bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Berdasarkan pengadaan tersebut, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna diduga menerima Rp1 miliar.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E ibarat bubur panas.

"Jadi dalam proses penyelidikan terkait bubur panas. Kalau seandainya langsung ke tengahnya kan panas, jadi begitu prosesnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11).

Ia mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan sejumlah pihak sebagai upaya membongkar pelaku utama dalam sengkarut ajang balap mobil listrik tersebut.

"Kalau pelaku utamanya pasti akan menggunakan orang lain. Kita enggak mungkin kan kalau langsung tiba-tiba kita memeriksa pelaku utama," kata Alex.

Menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah pihak tersebut, nantinya bakal mengerucut pada potensi pelaku utamanya.

"Jadi kalau kita mulai dari pembuktian-pembuktian, keterangan saksi-saksi yang kira-kira mendukung adanya suatu proyek kegiatan, itu kan nantinya bisa mengerucut," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Lembaga antirasuah sudah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. (riz/zul)

Sumber: