DPMPTSP Brebes Permudah Layanan Perizinan UMKM melalui Paten
Pemkab Brebes melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memaksimalkan kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, pelaku UMKM cukup mendaftarkan usaha mereka di tiap-tiap kantor kecamatan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Ratim melalui Kabid Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim, Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Adhitya Trihatmoko mengatakan saat ini pelaku UMKM tidak perlu datanh lagi ke kantor perizinan terkait pendaftsran usaha.
Pasalnya, saat ini pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya di tingkat kecamatan.
"Saat ini, proses perizinan untuk usaha masyarakat kecil itu dipersingkat melalui pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten) untuk pendataan usaha baru," ujarnya, Selasa (16/11).
Dijelaskannya, sesuai dengam Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes Nomor 503/534 Tahun 2020 tentang penetapan kecamatan sebagai penyelenggara Online Single Submission adn Risk Based Approach (OSS-RBA).
Dasarnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) 5 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP Nomor 6 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
"Guna mewujudkan sistem perizinan yang cepat dan mudah serta mendekatkan pelayanan pada pelaku usaha, diperlukan pendampingan pelayanan perizinan berusaha melalui OSS pada pelaku usaha di Kabupaten Brebes," jelasnya.
"Jadi kecamatan sebagai penyelenggara OSS di Kabupaten Brebes bisa membantu proses pendaftaran perizinan berusaha Sektor IUMK bidang usaha mikro dengan kategori resiko rendah. Hal itu sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," lanjutnya.
Selain SK Bupati di atas, penerapan operator Paten sebagai pendamping OSS RBA di kecamatan juga sesuai dengan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Nomor 503/0811/2021. (ded/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: