Kesbangpolda Brebes Gelar Bimtek Bankeu Parpol

Kesbangpolda Brebes Gelar Bimtek Bankeu Parpol

Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpolda) Kabupaten Brebes melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) hibah Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol). 

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari tersebut Jumat dan Sabtu (5-6/11) digelar di Perkebunan Teh Kaligua, Pandansari, Kecamatan Paguyangan. 

Kepala Kesbangpolda Kabupaten Brebes Mochamad Sodiq SSTP MSi mengatakan, bimtek ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36/2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. 

"Di mana, untuk pesertanya sendiri merupakan perwakilan dari sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Brebes. Mereka (peserta) terdiri dari pengurus dan staf administrasi yang berkompeten di bidang keuangan," ujarnya melalui sambungan telepon genggamnya 

Dijelaskannya, pada Tahun Anggaran (TA) ini, Pemkab Brebes telah mengalokasikan anggaran Bankeu Parpol sejumlah Rp1.500/suara sah. Diharapkan, nilai tersebut akan mengalami kenaikan di tahun-tahun mendatang. 

"Nanti kami mohon bantuan dan dukungannya teman-teman jajaran pengurus partai agar bantuan keuangan partai politik bisa naik seperti di daerah lain," jelasnya. 

Dirinya menambahkan, dengan adanya bimtek ini diharapkan ke depan akan ada peningkatan dan pemahaman mengenai tata cara pembuatan administrasi, dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban hibah Bankeu Parpol secara sistematis dan akuntabel. 

Di samping itu dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya organisasi dan sumber daya manusia dalam menyusun tata cara pengelolaan hibah bantuan keuangan bagi pengurus partai politik.

“Bintek ini sangat penting, karena akan menjadi tolak ukur pendukung dalam penyampaian pembuatan laporan pertanggungjawaban Bankeu kepada bupati Brebes dan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah. Oleh sebab itu, kami berharap agar pengurus parpol menggunakan dana bantuan keuangan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku dan LPJ sudah diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari 2022," ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Brebes Narjo yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, pemberian hibah bantuan keuangan parpol adalah sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. 

Karenanya, dirinya berharap hibah bantuan keuangan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan peruntukannya. 

"Kita harapkan, peserta bimtek bisa mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin. Sehingga, dalam penataan laporan pertanggungjawaban Bankeu Parpol bisa lebih akuntabel dan tertata," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: