Pemilik dan Pengusaha Cabut Gugatan Class Action Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Pemilik dan Pengusaha Cabut Gugatan Class Action Pembangunan Malioboro-nya Tegal

Pemilik toko dan pengusaha mencabut gugatan class action pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal. 

Hal itu menyusul setelah usulan mereka untuk melakukan redesain terhadap proyek bernilai Rp9 miliar diakomodir Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. 

Kuasa Hukum Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 Jaya) Agus Slamet Kamis (4/11) siang mengatakan, kliennya mencabut gugatan setelah pemkot mau mengakomodir masukan yang disampaikan. Utamanya, terkait perubahan desain pembangunan Malioboro-nya Tegal itu. 

"Setelah usulan diakomodir terkait perubahan desain City Walk Jalan Ahmad Yani, kami mencabut gugatan itu," katanya. 

Menurut pria yang akrab disapa Guslam itu, beberapa usulan memang sempat disampaikan kepada pemkot. Di antaranya, mengenai akses parkir dan bongkar muat barang di depan pertokoan. 

"Di antaranya itu, soal parkir di depan toko dan adanya akses untuk bongkar buat barang," ujarnya. 

Guslam mengungkapkan, terkait gugatan itu, sempat digelar sidang perdana akhir bulan lalu. Selang satu hari kemudian, ada pertemuan P3 Jaya dengan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan dilanjutkan pertemuan di Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan. 

"Setelah itu ada penandatanganan berita acara kesepahaman terkait perubahan desain," tandasnya. 

Meski begitu, kata Guslam, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proyek itu. Sehingga, bisa berjalan sesuai dengan yang disepakati bersama. 

"Kalau ternyata ingkar janji ya, kita siap mengajukan gugatan lagi," pungkasnya. (muj/ima)

Sumber: