Mau Naik Pesawat Terbang, Anda Kini Cukup Antigen

Mau Naik Pesawat Terbang, Anda Kini Cukup Antigen

Tes PCR kini tidak lagi menjadi syarat perjalanan udara atau naik pesawat di Jawa dan Bali. Sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang meski sudah vaksinasi dosis lengkap.

Kebijakan itu menuai pro dan kontra di masyarakat.

"Untuk perjalanan ada perubahan. Yaitu wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (1/11).

Pengumuman ini disampaikan setelah pemerintah mengadakan rapat rutin terkait PPKM. Selain soal perubahan syarat naik pesawat, ada beberapa hasil lain dari rapat mingguan.

Muhadjir mengatakan ada kenaikan kasus COVID-19 di 131 kabupaten dan kota. Selain itu, ada juga sorotan mengenai persiapan periode Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan menyiapkan aturan-aturan baru.

"Periode nataru akan diantisipasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan. Ini untuk mencegah penularan COVID-19 dan penyebarannya. Aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan dan lain-lainnya," terang Muhadjir.

Pemerintah, lanjutnya, juga melakukan sejumlah persiapan terkait Bali yang akan menjadi lokasi banyak event internasional.

"Bali menjadi perhatian khusus. Karena pada Maret hingga Mei dan sepanjang tahun 2022 ada acara-acara besar yang berskala internasional. Acara ini mengundang banyak pimpinan negara," pungkasnya. (rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: