10,8 Juta Orang Miskin Ekstrem Belum Dapatkan Akses Jaminan Kesehatan Nasional

10,8 Juta Orang Miskin Ekstrem Belum Dapatkan Akses Jaminan Kesehatan Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencatat ada sekitar 10,8 juta penduduk dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang belum mendapatkan akses program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

"Kelompok yang tercecer dari sistem JKN jumlahnya mencapai 10,8 juta, baik dari subsidi penuh atau mungkin tidak menerima manfaat, karena tidak punya akses," kata Staf Khusus Menko PMK Bidang Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, Rohman Budijanto, Jumat (22/10).

Berdasarkan temuan data tersebut, kata Rohman, pemerintah akan berupaya untuk segera meningkatkan akses layanan JKN kepada para penduduk miskin ekstrem. Hal ini sejalan pula dengan target Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin tingkat kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024.

"Upaya tidak langsung untuk atasi kesenjangan ini adalah pemerintah fokus memberantas kemiskinan ekstrem," ujarnya.

Rohman menuturkan, pemberantasan kemiskinan ekstrem akan difokuskan di tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia. Hasil pemetaan pemerintah menemukan daerah-daerah ini memiliki konsentrasi kemiskinan ekstrem yang tinggi dan sangat tinggi.

"Kalau ini berhasil, ini akan mampu membuat akses JKN lebih kuat ke masyarakat, setidaknya mereka punya akses untuk kesehatan," terangnya.

Meski masih ada 10,8 juta penduduk miskin ekstrem yang tak mengakses JKN, namun Rohman mengklaim program kesehatan dari pemerintah itu sudah membaik dari waktu ke waktu.

"Hal ini tercermin dari peningkatan partisipasi masyarakat dalam program ini," imbuhnya.

Rohman mencatat, jumlah partisipasi masyarakat dalam JKN setidaknya sudah naik 48 persen pada 2015-2019. Begitu pula dari segi kemampuan bayar peserta, di mana iuran naik dari Rp28 ribu ke Rp42 ribu untuk kelas terendah pada periode yang sama.

"Pemda yang lebih maju juga berkontribusi lebih besar kepada rakyatnya agar bisa mendapat akses layanan (JKN) yang lebih merata," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: