Dewan Menyetujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Menjadi Perda

Dewan Menyetujui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Menjadi Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kota Tegal untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). 

Hal itu menyusul digelarnya rapat paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (21/10) siang. 

Dalam pemandangan akhirnya, fraksi-fraksi menyampaikan persetujuannya. Pemandangan akhir fraksi dibacakan secara bergilir masing-masing juru bicaranya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro. 

Dalam pernyataannya, Kusnendro mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan DPRD, wali kota Tegal diminta untuk segera mengirimkan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan evaluasi sebelum nantinya diundangkan. 

"Setelah mendapatkan persetujuan, kami meminta kepada Saudara Wali Kota untuk segera mengirimkan kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan," ujarnya. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Panitia Khusus VIII DPRD Kota Tegal yang telah berusaha keras dengan mencurahkan segenap tenaga dan pikiran dalam membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Selain itu, juga perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap raperda sehingga dapat diselesaikan dengan baik. 

"Dalam raperda itu mengatur, setiap pemberi kerja dan/atau perusahaan yang akan menanamkan investasi dan/atau akan membuka lapangan usaha, wajib memberdayakan dan merekrut tenaga kerja Kota Tegal paling sedikit 30 persen untuk semua posisi jabatan," katanya. 

Itu, kata Dedy Yon, dimaksudkan untuk menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Raperda itu juga mengatur untuk posisi jabatan yang mensyaratkan kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus. 

"Maka perusahaan secara sendiri atau bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dan/atau LPK swasta mengadakan pelatihan kerja bagi tenaga kerja agar memenuhi kompetensi, keahlian dan/atau ketrampilan khusus sesuai posisi pekerjaan yang dibutuhkan,” tegasnya. 

Dedy Yon menegaskan, raperda juga mengatur sanksi administratif secara berjenjang. Mulai dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin kegiatan usaha bagi pemberi kerja dan/atau perusahaan yang melanggar ketentuan. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: