Terdaftar Penerima Bansos Lain, 758.327 Buruh Dicoret sebagai Penerima Subsidi Gaji

Terdaftar Penerima Bansos Lain, 758.327 Buruh Dicoret sebagai Penerima Subsidi Gaji

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 758.327 pekerja atau buruh tidak mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari data penerima BLT subsidi gaji.

Adapun jumlah data calon penerima BSU ada 8.508.527 pekerja/buruh. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bansos atau telah menerima bantuan sosial lain.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan, bahwa data tersebut dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.

“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," kata Indah, Rabu (20/10).

Indah pun mengatakan realisasi dan progres program BSU kini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun.

“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progress yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," pungkasnya.

Kemnaker menghimbau masyarakat mengakses penyampaian informasi terkait penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 hanya melalui laman dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Waspada, mengenai penyebaran informasi Hoaks melalui chat WhatsApp atau SMS, atau DM terkait Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” bunyi unggahan Instagram @kemnaker, Senin (27/9) lalu.

Dengan demikian, jika Anda mendapatkan informasi Hoaks melalui chat WhatsApp, maka cukup abaikan saja, jangan mudah terpengaruh.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara sebesar Rp1 juta tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: