Pengurus FKDM Kota Tegal Periode 2021-2026 Dikukuhkan Dedy Yon

Pengurus FKDM Kota Tegal Periode 2021-2026 Dikukuhkan Dedy Yon

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengukuhkan Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)  masa bhakti 2021- 2026 tingkat kota, kecamatan dan kelurahan di ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal Senin (11/10) siang. 

Selain pengurus kota, wali kota juga mengukuhkan pengurus FKDM tingkat kacamatan dan kelurahan. 

Pengurus FKDM Kota yang dikukuhkan, yakni sebagai Ketua Suwartoyo, Wakil Ketua Agus Maska Putra, Sekretaris Siswo, Bendahara Joseph Priyono, Anggota Ahmad Hanvan, Firman Hadi, Ari Budi Wibowo, Wawan Hudiyanto, Sugeng Pujo Hartono, Umi Farihatun, dan Sugiyono. 

Sedangkan pengurus FKDM kecamatan ada empat orang dan pengurus FKDM tingkat kelurahan ada 27 orang. 

Dalam sambutannya, Dedy Yon mengatakan, keberadaan FKDM akan memberi nilai penting dalam rangka turut menciptakan keamanan masyarakat. Kewaspadaan yang fokus pada langkah-langkah preventif dan edukasi adalah poin penting dalam menciptakan kondisivitas lingkungan. 

"Ketika kita berhasil melakukan edukasi dan pencegahan akan hal-hal negatif, maka tak akan ada lagi kasus-kasus yang berlanjut ke proses hukum. Hal inilah yang menyebabkan peran FKDM menjadi penting," katanya. 

Menurut Dedy Yon, selain kebutuhan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, salah satu kebutuhan primer masyarakat adalah keamanan. Rasa aman diperlukan setiap orang, keluarga, lingkungan tempat tinggal, kantor, organisasi, partai politik, dan negara. 

"Keamanan merupakan kebutuhan semua pihak. Sehingga kewaspadaan dini hendaknya tidak hanya dibebankan atau dilakukan polisi dan tentara. Tetapi harus menjadi perhatian dan tanggung jawab seluruh masyarakat," ujarnya. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tegal Budi Saptaji menyampaikan, dengan FKDM, mendorong terciptanya ketenteraman, ketertiban. Serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan mengoptimalkan upaya kewaspadaan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini. 

"Serta meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kota Tegal dan meningkatkan akselerasi pelaporan kewaspadaan dini di wilayah Kota Tegal," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: