Libur Maulud Nabi Digeser Sehari, Perusahaan di Tegal Diminta Sesuaikan Kebijakannya

Libur Maulud Nabi Digeser Sehari, Perusahaan di Tegal Diminta Sesuaikan Kebijakannya

Pemerintah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari, Selasa (19/10), menjadi 20 Oktober mendatang. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal meminta semua perusahaan di Kota Bahari untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.

Alasannya, hal itu dilakukan sebagai upaya kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19. “Libur Nasional Maulid Nabi adalah hari Rabu, bukan hari Selasa, berlaku untuk semua perusahaan. Pimpinan atau manajemen perusahaan agar menyesuaikan,” kata Kepala Disnakerin R Heru Setyawan, Kamis (14/10).

Penggeseran Hari Libur Nasional ini mendasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Menurut Heru, pengaturan tersebut untuk meminimalisasi bepergian dan mengurangi potensi kerumunan.

Apabila Hari Libur Nasional tetap Selasa, Senin sering dijadikan hari kejepit. “Penggeseran Hari Libur Nasional mendasari SKB Tiga Menteri. Disnakerin hanya mengingatkan saja,” ujar Heru.

Sesuai data Disnakerin, di Kota Tegal terdapat 145 perusahaan di sektor nonesensial seperti yang bergerak di bidang jasa pendidikan, wisata, umum, nonformal, perdagangan besar dan eceran, grosir elektronik, peralatan rumah tangga, mebel, furnitur, suku cadang, percetakan, studio foto, tekstil, aksesoris mobil, outsourcing, pabrikasi, dan lainnya.

Sedangkan perusahaan di sektor esensial sebanyak 177 seperti yang bergerak di bidang jasa keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan.

Khusus industri orientasi ekspor wajib menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yaitu sejumlah 17 perusahaan.

Sementara perusahaan di sektor kritikal mencapai 373 seperti yang bergerak di bidang kesehatan, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar.

Heru mendorong seluruh perusahaan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. “Protokol kesehatan harus tetap terjaga meski pandemi sudah melandai,” jelas Heru. (nam/zul)

Sumber: