Bersama KP2KP, BPKAD Brebes Sosialisasikan e-Bupot

Bersama KP2KP, BPKAD Brebes Sosialisasikan e-Bupot

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi  Perpajakan Bumiayu (KP2KP) Bumiayu bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot PPh 21/26 Instansi Pemerintah, belum lama ini. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BPKAD Brebes ini dihadiri perwakilan bendahara pengeluaran keuangan. 

Dalam paparannya, Tim Penyuluh KP2KP Bumiayu yang dibuka oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ananto Heri Wibowo menyampaikan, aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. 

Hal ini sehubungan dengan rencana implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik. 

"Hadirnya aplikasi bukti pemotongan elektronik ini memudahkan proses perpajakan," ungkap perwakilan KP2KP Bumiayu.

Dijelaskannya, aplikasi e-bupot instansi pemerintah merupakan aplikasi disediakan pada laman milik DJP (DJP online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. 

Aplikasi tersebut, kata dia, dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah. 

"Aplikasi juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah. Dan aplikasi ini terdiri atas dua jenis, yaitu e-bupot unifikasi instansi pemerintah dan e-bupot PPh Pasal 21," ucapnya. 

Adapun tujuan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah di antaranya untuk memberikan kemudahan dan pelayanan dalam pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti potong, meningkatkan kepatuhan pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT, meningkatkan akurasi dan validasi Instansi Pemerintah Pemotong. 

"Pemungutan pajak dengan aplikasi e-Bupot unifikasi telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2021 yang merupakan dasar hukum baru dalam pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi," paparnya. 

Ananto berharap, adanya sosialisasi tersebut diharapkan pelaporan pajak di Kabupaten Brebes menjadi lebih tertib. 

"Harapannya agar segala urusan perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes bisa dilakukan secara menyeluruh melalui elektronik, sehingga segala urusan perpajakan bisa dijalankan secara efisien. Apalagi, proses manual pengelolaan bukti potong dianggap dapat menghambat arus kas, sedangkan digitalisasi mampu mempercepat proses tanpa menghambat jalannya transaksi," ujarnya. (ded/ima)

Sumber: