Densus 88 Antiteror Diusulkan Dibubarkan, BNPT: Yang Menegakkan Hukum Terorismenyanya Siapa?
Polemik pembubaran Densus 88 yang tengah bergulir disikapi sejumlah pihak. Salah satunya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Yang menyatakan Densus 88 Antiteror Polri dibutuhkan dalam penegakan hukum terorisme di wilayah Indonesia.
Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan dalam sistem penanggulangan untuk terorisme penegakan hukumnya dilakukan oleh Densus 88.
"Jadi tetap dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum terorisme. Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli, Selasa (12/10).
Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.
Sementara, kata dia, untuk BNPT sendiri fokus di bidang pencegahan, kerja sama, koordinasi dalam konteks penanggulangan yang berbasiskan pada pembangunan kesejahteraan membangun kesadaran masyarakat agar waspada.
"Dalam hal ini yang bertugas menyidik kejahatan terorisme bagian Densus 88," ucap Boy.
Sebelumnya, sempat beredar cuitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Adapun cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia". (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: