Statusnya Sudah PPKM Level Dua, Pemadaman Lampu Jalan di Kota Tegal Perlu Dikaji Ulang

Statusnya Sudah PPKM Level Dua, Pemadaman Lampu Jalan di Kota Tegal Perlu Dikaji Ulang

Pemkot Tegal masih memadamkan sejumlah lampu penerangan jalan umum (PJU) dibeberapa ruas jalan protokol di Kota Tegal. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan, sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Nah, karena saat ini status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tegal sudah level dua, kebijakan pemadaman PJU dianggap sudah saatnya dikaji ulang.

“Untuk membangkitkan sektor ekonomi, perlu dikaji kembali terkait pemadaman PJU, mengingat Kota Tegal sekarang level dua. Alun-Alun Tegal Selatan jika memungkinkan dinyalakan,” kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal Nur Fitriani dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan APBD 2021, Selasa (28/9).

Fitriani menjelaskan, Fraksi PAN memahami pemadaman PJU merupakan usaha untuk mengurangi kerumunan. Namun di sisi lain, Fraksi PAN juga melihat dalam laporan Badan Keuangan Daerah, belanja listrik untuk PJU tidak ada efisiensi yang berarti.

Karenanya, Pemkot sebaiknya melakukan koordinasi dengan PLN untuk menindaklanjuti.

“Fraksi PAN berharap Pemkot berkoordinasi denganPLN terkait itu, kemungkinan bisa salah dalam memperhitungkan tentang beban listrik PJU Kota Tegal,” ujar Fitriani.

Sebelumnya, sorotan masih dipadamkannya PJU juga disampaikan Anggota Fraksi PKS Rachmat Rahardjo. Rachmat menerima laporan terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalur Pantura yang sedang diperbaiki, saat PJU dipadamkan.

Besi-besi yang mencolok di tepi sangat membahayakan terhadap pengendara yang lengah, kurang konsentrasi, atau penglihatannya kurang baik. Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pemadaman PJU bertujuan mengurangi kerumunan.

Namun, menurut Rachmat, semestinya di jalur yang menimbulkan bahaya dapat ditoleransi dengan menyalakan kembali PJU. Dibutuhkan opsi lain selain pemadaman PJU untuk tetap menjaga level dua, atau bahkan menurunkan menjadi level satu.

“Misalnya dengan memaksimalkan pencegahan kerumunan dengan penertiban yang dilakukan Satgas dan Satpol PP yang jumlahnya sudah cukup banyak. Fakta kecelakaan lalu lintas agar menjadi catatan dan pertimbangan dalam melakukan upaya lain pencegahan Covid-19,” terang Rachmat. (nam/zul)

Sumber: