Dewan Setujui Perubahan APBD 2021 Kota Tegal

Dewan Setujui Perubahan APBD 2021 Kota Tegal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Penetapan ditandai dengan ditandatanganinya berita acara oleh Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dalam rapat Paripurna DPRD pada Selasa (28/9) kemarin. 

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD melalui alat kelengkapannya, baik badan anggaran maupun komisi-komisi. 

Serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala OPD yang telah bersama-sama membahas rancangan perubahan APBD 2021. 

"Saya juga menyampaikan terima  kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pemikiran, saran dan pendapat yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama," katanya. 

Sedangkan catatan-catatan penting, kata Dedy Yon, yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam bentuk perumusan kebijakan hendaknya menjadi perhatian bersama pada tahun-tahun mendatang. 

Dirinya juga mengingatkan kepada pimpinan OPD agar segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan prinsip tepat waktu, mutu dan sasaran. 

"Sehingga tidak ada pekerjaan yang belum  diselesaikan di akhir tahun anggaran 2021," ujarnya. 

Menurut Dedy Yon, rancangan perubahan APBD 2021 setelah melalui proses pembahasan, telah disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1,04 triliun. 

Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp317 miliar, transfer Rp699 miliar serta lain–lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp30 miliar. 

Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp1,2 triliun yang terdiri dari operasional sebesar Rp1,05 triliun, belanja modal Rp170 miliar serta belanja tidak terduga Rp200 miliar. 

Pada perubahan APBD 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp195 miliar, sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp195 miliar.

"Setelah mendapat persetujuan DPRD, masih ada tahapan yang harus dilakukan yaitu tahap evaluasi Gubernur Jawa Tengah," ujarnya. 

Evaluasi itu, kata Dedy Yon, demi tercapainya keserasian kebijakan daerah dengan nasional, keselarasan antara kepentingan publik dengan aparatur. Serta untuk meneliti sejauhmana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. 

Sumber: