Terkait Diorama G30S PKI, Letjen Dudung dan AY Nasution Bisa Dipidana, Said Didu Ungkap Hal Ini
Pengamat kebijakan publik, Said Didu dalam acara Catatan Demokrasi bertajuk Komunis Bangkit Kembali? yang disiarkan langsung oleh tvOne pada Selasa malam (28/9) menyinggung soal pembongkaran diorama di Museum Kostrad.
Menurutnya, pemindahan miniatur tokoh bersejarah pembasmi Partai Komunis Indonesia (PKI) itu bisa berujung kasus pidana.
“Ini ada tiga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dari pembongkaran diorama tersebut,” kata Said Didu.
Pertama adalah pidana penghilangan aset negara. Kedua, pidana terhadap kelalaian menjaga aset negara, itu pidana. Ketiga, pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik.
Mantan Sekretaris BUMN itu membeberkan secara jelas terkait ketiga pelanggaran tersebut.
Yang pertama terkait pelanggaran pidana menghilangkan aset negara. Menurut Said, jika diorama menggunakan dana APBN, maka dipastikan sebagai aset negara. Jika hilang, harus dipidana.
“Kalau dapat dari sumbangan dan atas nama institusi orang menyumbang, maka itu juga aset negara, bukan asetnya Letjen (Purn) AY Nasution. Kalau duit pribadinya AY Nasution, dan sudah dicatat sebagai aset museum, maka itu juga aset negara,” kata Said Didu dikutip dari Fajar.
Sehingga, kata Said Didu, harus dijelaskan pembuatan diorama tersebut menggunakan dana darimana.
“Kalau aset negara, maka Letjen (Purn) AY Nasution terancam pidana penghilangan aset negara. Jadi saya pikir itu harus diclearkan supaya jangan terulang di kemudian hari ada pendapat seseorang tidak setuju sesuatu, dan dia datang minta dibongkar, padahal itu aset negara. Itu bahaya sekali,” jelas Said Didu.
Meskipun sebagai penggagas, kata Said Didu, tidak bisa berbuat sesukanya karena diorama tersebut dibuat atau ide sebagai pejabat, bukan pribadi.
“Jadi saya (contoh) punya ide, saya punya juga bangunan-bangunan di Lab Biotek saya itu saya ada lambang, tahu tahu saya nanti ‘oh salah tuh, saya mau bongkar’. Padahal itu aset negara, saya kena, tidak boleh,” terang Said Didu.
Selanjutnya, pelanggaran yang kedua adalah terkait kelalaian menjaga aset negara. Di sini, kata Said Didu, penjaga aset negara adalah pimpinan lembaga yang menguasai.
“Jadi kalau ada orang yang mau ambil aset negara dalam hal ini Pangkostrad sekarang, dia harus melindungi. Tidak boleh membongkar apalagi mengizinkan. Jadi kalau terbukti nanti bahwa ini aset negara, maka Pangkostrad kena. Kenapa Anda izinkan orang mengambil aset negara,” tegas Said.
Apalagi, jika diorama tersebut sudah masuk di situs sejarah karena sudah museum nasional yang perlindungannya lebih tinggi lagi karena menghilangkan situs.
“Bahayanya, menakutkan kalau ini dibiarkan itu akan terjadi, orang tidak setuju patungnya Bung Karno suatu saat, ‘bongkar aja, aku yang bangun kok’. Nah itu bisa hilang semua,” kata Said.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


