Langgar JKN-KIS, Badan Usaha Bakal Kena Sanksi

Langgar JKN-KIS, Badan Usaha Bakal Kena Sanksi

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan memberikan sanksi pada Badan Usaha (BU) di Kabupaten Tegal yang tidak memenuhi ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Implementasi pengenaan sanksi administratif itu, rencananya akan diberlakukan efektif mulai triwulan keempat tahun 2021. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim, Rabu (29/9) mengatakan, sanksi itu akan diberikan oleh BPJS Kesehatan dan Pemkab Tegal kepada badan usaha yang tidak taat aturan. 

Dirinya mengimbau, seluruh badan usaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS. Data diri dan para pekerja serta anggota keluarga harus tercatat di BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar. 

"Kami akan memberikan perlindungan terhadap hak pekerja melalui kepesertaannya pada program jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan," katanya.

Ketentuan JKN-KIS bagi pemberi kerja di Kabupaten Tegal, tambah Fakihurohim, sebenarnya sudah diatur dalam regulasi yang didukung peraturan bupati dan nota kesepahaman antara Pemkab Tegal dengan BPJS Kesehatan. 

Namun sejauh ini pihaknya baru dapat melaksanakan monitoring kepada badan usaha pemberi kerja, belum memberikan sanksi administratif. 

"Mudah-mudahan dengan nota kerja sama ini, kepatuhan badan usaha pada ketentuan JKN-KIS meningkat dan kami juga bisa memberikan sanksi tegas," tambahnya. 

Demikian pula dengan jangkauan kepesertaan JKN-KIS, lanjut Fakihurohim, akan semakin luas dan berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat pekerja dapat terpenuhi hak dasarnya di bidang kesehatan secara layak.

Penegakan sanksi administratif pada pelaksanaan JKN-KIS ini merupakan bagian dari pemenuhan target universal health coverage kepesertaan JKN-KIS di Indonesia yang mencapai 98 persen.

Ketentuan pemberian sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 

Berdasarkan peraturan itu, ada tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja, yakni teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (guh/ima)

Sumber: