Ngadu ke DPRD, Sejumlah Nelayan Minta PP 85/2021 Dikaji Ulang
Puluhan nelayan perwakilan di wilayah Pantura Kabupaten Brebes mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (28/9). Kedatangan mereka sebagai bentuk protes terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Tiba di DPRD Brebes, puluhan nelayan tersebut mengikuti audiensi dengan anggota Komisi II DPRD. Dalam audiensi tersebut, nampak hadir pula Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Brebes M. Zuhdan Fanani.
Sebelum mengikuti audiensi, sejumlah nelayan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan.
Di antaranya 'Kami Nelayan Pantura Kluwut Brebes Menolak Kenaikan PNBP dan PHP. Kenaikan 400 Persen Membuat Nelayan Mengurus Izin dan Angsuran Bank.'
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes Rudi Hartono menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh sejumlah nelayan itu merupakan wujud keresahan nelayan, sebab kenaikan PNBP yang mencapai 400 persen dinilai tidak masuk akal. Apalagi, jumlah ikan hasil tangkapan yang harus dibagi dinilai timpang dengan tarif PNBP.
"Nelayan keberatan dengan PP yang baru ini. Pasalnya, dibanding dengan peraturan sebelumnya (peraturan saat ini) ada kenaikan sampai beberapa persen dengan sistem bagi hasil," ungkapnya.
Dijelaskannya, dengan adanya PP 85 Tahun 2021 ini sudah jelas akan berdampak pada semuanya. Baik itu mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) hingga pemilik kapal.
"Dari hasil produksi tangkapan nelayan itu akan dipotong. Logikanya, uang hasil jual ikan melaut, masih harus dibagi dengan ABK, operasional perbekalan hingga angsuran bank. Terus, bagaimana kami bisa bayar PNBP yang naik 400 persen," jelasnya.
Karena akan berdampak pada nelayan, dirinya meminta ada perubahan atau revisi terkait PP I5 Tahun 2021 tersebut. Dengan harapan, PNBP bisa turun, sehingga para nelayan tidak terkena dampaknya.
"Kita harapkan audiensi ini nantinya bisa menampung aspirasi kami, dan selanjutnya disampaikan ke pusat. Agar bisa didengar dan bisa diubah," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Brebes Moh. Zuhdan Fanani menyatakan akan segera menyampaikan keluhan dan keberatan nelayan di Kabupaten Brebes terkait PP 85 dan KepMen 86. Intinya, nelayan lokal di daerah memang menyatakan keberatan jika PNBP naik signifikan. Kondisi itu, diperparah dengan HPI yang menurut nelayan tidak bisa disamaratakan.
"Keluhan para nelayan ini akan kita tindak lanjuti dengan mengirim surat ke Dirjen dan KKP terkait upaya yang bisa dilakukan. Khususnya terkait PNBP yang memang mendapatkan banyak protes dari para nelayan," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Brebes Mashadi menyampaikan, ada beberapa catatan yang akan diperjuangkan pihaknya bersama nelayan terkait PP 85 itu. Pertama, pemerintah tidak harus serta merta melakukan kegiatan itu sebelum menyediakan fasilitas bagi para nelayan.
"Terutama bagi para nelayan tangkap ataupun lainnya. Terus catatan yang kedua yaitu regulasi. Jadi banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang menghambat, contohnya perizinan atau yang lainnya. Sehingga, alat tangkap atau modifikasi alat tangkap ini bisa sesegera mungkin. Apalagi sebagian besar nelayan kita pakai cantrang. Kalau bantuan alat nelayan itu tidak diberikan secara cepat, maka dua tiga bulan ini nelayan kami akan menganggur," singkatnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: