Dewan Minta Passing Grade PPPK Guru Kelas Diturunkan
Anggota DPRD Kabupaten Tegal meminta passing grade bagi peserta seleksi PPPK untuk guru kelas SD dan SMP diturunkan.
Hal itu karena banyak peserta seleksi PPPK dari guru SD dan SMP yang tidak lolos seleksi.
Anggota DPRD Kabupaten Tegal M. Khuzaeni, Kamis (23/9) mengatakan, bupati
agar mengirimkan surat permohonan penurunan passing grade bagi peserta seleksi PPPK untuk guru kelas SD dan SMP.
Bupati atau dikbud bila perlu bersama DPRD agar bisa membuat surat permohonan passing grade guru kelas SD dan SMP bisa diturunkan. Karena banyak peserta seleksi PPPK tahun ini yang tidak lolos.
"Hal itu dapat merugikan Pemkab Tegal karena kekurangan pegawai akan terus bertambah," katanya.
Terlebih, tambah Khuzaeni, jumlah pegawai yang pensiun cukup banyak. Kondisi itu harus disikapi pemkab dengan mengajukan surat permohonan ke Kemendikbud untuk penurunan passing grade.
Kalau tidak menurunkan passing grade bisa juga dengan cara menaikkan nilai afirmasi bagi yang berusia di atas 35 tahun. Dirinya mencontohkan, nilai afirmasi umur di atas 35 tahun dari 75 persen, bisa dinaikkan menjadi 100 sampai 150 persen. Dengan kenaikan nilai afirmasi, diharapkan para peserta seleksi bisa lolos.
"Sebab informasi dari peserta seleksi banyak yang gagal di tes teknik. Mereka mengaku soal-soalnya sulit," tambahnya.
Kuota guru PPPK Kabupaten Tegal, lanjut Khuzaeni, berkisaran 1.000 orang dengan pasing grade teknik 320 poin sepertinya tidak terpenuhi. Padahal peserta dengan usia di atas 35 tahun sudah mendapatkan tambahan nilai 75. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: