Batas Pembayaran PBB-P2 Hingga September, Lewat dari Itu Kena Denda 2 Persen

Batas Pembayaran PBB-P2 Hingga September, Lewat dari Itu Kena Denda 2 Persen

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan(PBB-P2) hingga September ini. 

Jika pembayaran lebih dari itu akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya. 

Kepala Bapenda Kabupaten Brebes Subandi mengatakan, pembayaran PBB-P2 merupakan salah satu pajak daerah yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hasil PBB-P2 tersebut nantinya akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur ataupun lainnya. 

"Jadi masyarakat atau Wajib Pajak (WP) diharapkan bisa membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo yakni 30 September nanti. Sebab, jika lewat dari jatuh tempo maka akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya," ujarnya. 

Dijelaskannya, hingga akhir Agustus lalu, penerimaan retribusi baru mencapai Rp10,8 miliar. Atau sebesar 32 persen dari target yang ditentukan yakni mencapi Rp33 miliar. Sedangkan untuk realisasi pajak mencapai 67,8 miliar dari 114,2 miliar atau 59 persen. 

Sementara itu, untuk realisasi data terakhir PBB-P2 mencapai 24 miliar atau baru 60,14 persen dari target yang telah ditetapkan oleh Pemkab Brebes mencapai Rp40 miliar. 

"Untuk target hingga September ini kami menargetkan realisasi PBB-P2 mencapai 80 persen. Dan saat ini sedang kami maksimalkan," ujarnya. 

Ditembahkannya, meskipun PBB-P2 realisasinya baru 60,14 persen, untuk sektor pajak lainnya sudah ada yang tercapai, bahkan over target. Di antaranya, sektor Pajak Hotel, saat ini realisasinya sudah mencapai 165,06 persen dari target yang telah ditetapkan Rp150 juta. 

Selain hotel, pajak lainnya yang memenuhi target yakni Pajak Minerba over target yakni 221,72 persen, Pajak Parkir sudah 131,05 persen dan Pajak ABT sudah 159,49 persen.

Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada WP untuk bisa segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Kepada pemerintah desa (pemdes) diminta bisa bekerjasama dalam merealisasikan target PBB-P2 yang mencapai 80 persen hingga September nanti. 

"Intinya saat ini kita terus mengupayakan target 80 persen hingga bulan ini bisa terrealisasikan. Dan tentu kita harapkan ada kerja sama yang baik antara pemerintah dengan desa dan WP," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: