Penjara Penuh Bukan Salah Kemenkumham, Tapi Sistem Peradilan yang Gemar Memidana Orang

Penjara Penuh Bukan Salah Kemenkumham, Tapi Sistem Peradilan yang Gemar Memidana Orang

Over kapasitas di setiap lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia bukan karena kesalahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab Lapas tidak bisa menolak tahanan yang telah dieksekusi Kejaksaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan over kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) bukan salah Kemenkumham. Sebab, sistem pemasyarakatan sebagai sub-sistem dari peradilan pidana di Indonesia menjadi tempat “pembuangan akhir”.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kesalahan Kemenkumham soal ‘over’ kapasitas lapas,” katanya, Selasa (21/9).

Ditegaskannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan lapas tidak bisa menolak seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan yang kemudian ditempatkan di suatu lapas.

“Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari jaksa. Kita ini tempat pembuangan akhir,” katanya.

Dijelaskannya, yang terimbas langsung dari masalah kelebihan kapasitas hunian adalah lapas. Sayangnya, hingga saat ini instansi tersebut tak pernah dilibatkan dalam proses ajudikasi.

Intinya, masalah over kapasitas lapas adalah mengenai substansi hukum dan sistem peradilan yang gemar memidanakan seseorang.

“Ini yang saya katakan bahwa aparat penegak hukum kita masih berkutat pada hukum pidana zaman ‘hammurabi’,” katanya.

Hukum pidana dijadikan sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan seseorang.

Membangun lapas atau gedung baru, bukan solusi terbaik mengatasi over kapasitas. Selain tidak efektif, hal itu juga akan memakan biaya besar.

“Untuk membangun satu lapas dengan sistem pengamanan yang standar membutuhkan biaya Rp300 miliar,” ujarnya.

Solusinya, ia menyarankan agar mengubah atau merevisi Undang-Undang Tentang Narkotika, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU tentang Lembaga Pemasyarakatan. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: