Hari Ini, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Akan Diperiksa KPK

Hari Ini, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Akan Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (21/9).

Kedua pejabat itu sedianya bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/9).

Ali menyampaikan, pihaknya berharap keduanya dapat memenuhi panggilan tim penyidik besok. Mereka akan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan dan kawan-kawan.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan atas dasar kebutuhan penyidikan. Sehingga, kata dia, keterangan para saksi nantinya dapat membuat perbuatan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

"Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi," tandasnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.

Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.

Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp152,5 miliar. (riz/zul)

Sumber: