Aturan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Gantinya Standar A dan B

Aturan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Gantinya Standar A dan B

BPJS Kesehatan akan mengubah aturan dan tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Yang ada nantinya adalah kelas standar A dan B.

Ketentuan ini sekarang sedang dalam proses perumusan. Belum diketahui kapan persisnya akan mulai diterapkan.

Kebijakan ini setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) selaku perumus kebijakan jaminan sosial nasional menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan.

"Dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Ini tentu berbeda dengan saat ini yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3. Apabila transisi ini berhasil, maka kita dapat mencapai kondisi ideal. Yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama kelas rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN," ujar Anggota DJSN Muttaqien.

Kriteria yang disusun, lanjutnya, bukan kriteria baru. Namun, diambil dari kebijakan yang sudah ada di Kementerian Kesehatan, yakni berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap.

Hal tersebut tertuang dalam Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Selain itu, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program. Yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI tersebut, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar juga akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur dalam meter persegi/m2 adalah 7,2 meter persegi. Kemudian jumlah tempat tidur per ruangan maksimal 6.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi. Jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Pemerintah ingin menggandeng kerjasama asuransi swasta di Indonesia.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," terang Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.(rh/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: