Bank Dilarang Potong Bantuan Subsidi Upah kepada Para Pekerja
Bank penyalur bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dilarang melakukan potongan. BSU harus diterima pekerja penerima bantuan secara utuh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah dalam keterangannya menegaskan tak ada potongan sedikitpun dari pihak bank penyalur, terhadap BSU yang diterima pekerja. Jika ada bank melakukan potongan, segera laporkan.
"Jangan ada satu rupiah pun biaya administrasi maupun biaya transfer. Harus diterima dengan utuh satu juta rupiah, jika memang ada potongan, temen-temen pekerja segera lapor kepada kami," katanya saat peninjauan aktivasi rekening pekerja penerima BSU di PT Cilegon Raya Utama Motor, Cilegon, Banten, Jumat (17/9).
Dia mengingatkan seluruh Bank Himbara atau himpunan bank milik negara, tidak memotong satu rupiah pun terhadap nilai bantuan. Sebab ini sudah menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan juga bank anggota Himbara dalam penyaluran BSU tersebut.
"Jadi, pemerintah memberikan uang satu juta dan minta bank anggota Himbara menyalurkan. Bank anggota Himbara juga dapat kesempatan untuk menambah nasabah baru," katanya.
Dengan adanya BSU diharapkan bisa membantu para pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup di tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.
"Mudah-mudahan ini agar pemerintah memberikan kegembiraan kepada teman-teman pekerja," katanya.
Dikatakannya, pandemi COVID-19 telah memporak-porandakan berbagai sektor kehidupan termasuk bertambahnya pengangguran di Indonesia yang melonjak dan tidak bisa dikendalikan yang merupakan dampak COVID-19.
Padahal, jumlah pengangguran di Indonesia dalam lima tahun terakhir sebelum COVID-19 bisa dikendalikan.
"Karena COVID-19, pengangguran kita Agustus 2020 sebanyak 9,7 juta dari sebelumnya sekitar 7 juta," ungkapnya.
Dengan upaya semua pihak meminimalisir dampak pandemi COVID-19, pengangguran di Indonesia pada Pebruari 2021 turun dari sebelumnya 9,7 juta pada Agustus 2020 menjadi sekitar 8,7 juta pada Februari 2021.
Menurutnya, dengan kerjasama semua pihak dalam menghadapi pandemi COVID-19, juga menunjukkan adanya perbaikan ekonomi secara nasional pada kwartal pertama 2021 dan juga kwartal II 2021 yang menunjukkan angka positif 7,07 persen. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: