Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Akhiri Polemik Pemecatan Novel Baswedan Cs
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Harun merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat per 30 September 2021.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral," ujar Harun saat menghadiri agenda kantor darurat pemberantasan korupsi, Jumat (17/9).
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam proses alih status melalui metode asesmen TWK.
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi. KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK.
Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.
Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden, saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami, tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM," ucap Harun.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang disebut tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: