Selidiki Kebakaran Lapas Tangerang, Delapan Napi dan Dua Sipir Diperiksa Polisi

Selidiki Kebakaran Lapas Tangerang, Delapan Napi dan Dua Sipir Diperiksa Polisi

10 orang diperiksa lagi tim penyidik Polda Metro Jaya, terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten yang menewaskan 48 narapidana (napi). Delapan di antaranya adalah napi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10 yang diperiks tersebut merupakan saksi-saksi baru. "Jadi, ada 10 orang (diperiksa) di sini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9).

Dijelaskannya, 10 orang saksi yang diperiksa hari ini yaitu dua napi penghuni Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, yakni lokasi kebakaran, empat napi Blok C1, dan dua tahanan pendamping yang bertugas mengurus listrik dan gereja. Dua saksi lainnya adalah petugas Lapas.

Sebelumnya, sembilan saksi telah diperiksa, yakni Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang, Kepala Tata Usaha Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, Kepala Seksi Perawatan, serta dua warga binaan Lapas.

Polda Metro Jaya juga sedang memeriksa rekaman CCTV Lapas Kelas 1 Tangerang untuk mencari penyebab kebakaran tersebut.

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada, baik itu CCTV dan lainnya," ujarnya.

Kepolisian masih melengkapi alat bukti, keterangan saksi, maupun kelengkapan administrasi dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya dari Kepolisian adalah melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Nanti setelah lengkap selanjutnya kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena, ada pidananya di sini, ada kealpaan yang ditemukan di sini," katanya. (gw/zul)

Sumber: