Kabupaten Tegal Sudah Darurat Sampah
Kabupaten Tegal sudah darurat karena sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal sudah melebihi ambang batas. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal bakal membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di 10 desa.
Kasi Penanganan Sampah DLH Kabupaten Tegal, Eko Supriyanto, Selasa (14/9) mengatakan, untuk menangani TPA darurat sampah akan membangun TPS3R di 10 desa. Teknologi TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.
Hasil pengolahan sampah organik yang berupa kompos itu bisa digunakan untuk pupuk. Saat ini, pihaknya sedang mengusulkan anggaran ke Kementerian PUPR untuk pembangunan TPS3R di 10 desa.
Di antaranya, Desa Penusupan (Pangkah), Yamansari (Lebaksiu), Sidapurna (Dukuhturi), Tuwel (Bojong), Srenseng (Pagerbarang), Kalibakung (Balapulang), Kalisoka (Dukuhwaru), dan Desa Kambangan (Lebaksiu).
Eko menambahkan, tiap desa telah diusulkan anggaran sebesar Rp600 juta. "Nominal itu sudah termasuk alat pencacahnya. Semoga tahun 2022 bisa direalisasi. Tapi nanti yang membangun DPU. Karena untuk pembangunan fisik, sekarang menjadi kewenangannya DPU," katanya.
Kepala DPU Kabupaten Tegal, Hery Suhartono, membenarkan hal itu. Dia meminta, sebelum anggarannya digelontorkan dari pemerintah pusat, DLH harus memastikan lokasi yang akan dibangun.
Dikhawatirkan, anggaran sudah turun, tapi masyarakat di sekitar lokasi menolak karena polusi udara. Seperti yang terjadi di Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, pembangunan TPS gagal gara-gara masyarakat tidak setuju.
"Jangan sampai ada penolakan warga, nanti anggarannya muspro," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, Munif mengatakan hal senada. Menurutnya, lokasi pembangunan harus jelas. Termasuk kepemilikan tanahnya supaya tidak ada masalah ke depannya.
"Kalau bisa tanah Pemda saja, agar aman," tutunya. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: