Dedy Yon Sampaikan Pengantar Raperda APBD Ubahan 2021

Dedy Yon Sampaikan Pengantar Raperda APBD Ubahan 2021

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ubahan 2021 saat digelarnya rapat Paripurna Senin (13/9) siang. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro. 

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon mengatakan, selama semester satu tahun 2021, dinamika perekonomian daerah sangat dipengaruhi kondisi nasional maupun global yang saat ini masih penuh dengan ketidakpastian akibat adanya pandemi Covid-19. 

Hal itu mengakibatkan daya beli masyarakat semakin menurun dan mengakibatkan penurunan pada sektor pendapatan daerah. 

"Perubahan APBD 2021 lebih difokuskan pada program kegiatan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 di Kota Tegal," katanya. 

Menurut Dedy Yon, pendapatan daerah pada 2021 sebelum perubahan sebesar Rp1,1 triliun dan direncanakan menjadi sebesar Rp1,04 triliun. Sehingga terjadi penurunan sebesar Rp63 miliar atau 5,68 persen. 

Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelum perubahan sebesar Rp372 miliar dan direncanakan menjadi Rp317 miliar. 

"Sehingga terjadi penurunan sebesar Rp54 miliar atau 14,68 persen. Penurunan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp10 miliar atau 9,43 persen, retribusi daerah Rp3,9 miliar atau 9,55 persen, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp40 miliar atau 19,23 persen," ujarnya. 

Dedy Yon mengatakan, untuk pendapatan transfer pada perubahan APBD menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang  Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19. Serta surat dari Gubernur  Jawa Tengah Nomor 900/0016333 tanggal 18 Desember 2020. 

Menurutnya, pendapatan dari dana transfer sebelum perubahan sebesar Rp709 miliar,  direncanakan menjadi sebesar Rp699 miliar sehingga terjadi penurunan sebesar Rp9 miliar,- atau 1,38 persen. Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula sebesar Rp632 miliar, direncanakan menjadi Rp616 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp16 miliar atau 2,59 persen. 

"Sedangkan untuk pendapatan transfer antar daerah anggaran semula sebesar Rp76 miliar, direncanakan menjadi sebesar Rp83 miliar. Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp6 miliar, atau 8,51 persen," tandasnya. 

Sedangkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, kata Dedy Yon, sebelum perubahan sebesar Rp29 miliar, direncanakan menjadi sebesar Rp30 miliar. Terjadi kenaikan sebesar Rp1 miliar atau 4,94 persen dari pendapatan hibah dana BOS. 

Kemudian, untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,25 triliun direncanakan menjadi sebesar Rp1,24 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp14 miliar atau 1,13 persen. 

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, setelah mendengarkan penyampaian wali kota Tegal, seluruh fraksi diminta untuk menyusun pemandangan umumnya. Nantinya, akan disampaikan dalam paripurna selanjutnya. 

"Direncanakan akan digelar pada Rabu (15/9) mendatang," tandasnya. (muj/ima)

Sumber: