Bukan Milik Pribadi, Rumah Nenek Murah Tidak Bisa Masuk Program RTLH

Bukan Milik Pribadi, Rumah Nenek Murah Tidak Bisa Masuk Program RTLH

Rumah Nenek Murah yang sudah reot di RT 01 RW 10 Desa Jatilaba Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal tidak bisa dimasukkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Hal itu karena tanahnya bukan milik pribadi tetapi orang lain.

Manager Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Trengginas Dinas Sosial Joko Priono, Sabtu (11/9) mengatakan, kesulitan mengakses program perbaikan RTLH ini seringkali terjadi karena rumah sasaran berdiri di atas tanah milik orang lain atau bahkan berdiri di atas lahan yang bukan peruntukannya seperti sempadan sungai. Jadi yang seperti ini tidak bisa diajukan ke program rehab RTLH. 

"Rumah yang dihuni Ibu Murah tidak bisa dimasukkan dalam program SLRT. Karena rumah yang dibangun menempati tanah orang lain," katanya.

Walau demikian, tambah Joko Priono, ada program khusus berupa atensi rehabilitasi sosial yang bisa langsung diajukan ke Kemensos. Namun, pihaknya hanya berperan sebagai verifikator usulan tersebut. Pengusulan bantuan langsung ke Kemensos ini hanya dapat dilakukan pada sejumlah kondisi, antara lain situasi kedaruratan bencana, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang ditemukan dalam kondisi tidak tertangani atau belum terdata, dan kondisi lain yang mengancam keselamatan atau dalam kondisi kedaruratan seperti halnya nenek Murah. 

"Saat ini RAB sedang kita buat dan akan diajukan ke Kemensos. Kita usahakan secepatnya selesai,” tambahnya.

Sebelumnya, nenek Murah ini sempat viral di pemberitaan media siber dan media sosial karena kondisinya yang memprihatinkan. Sejumlah bantuan pun mengalir kepada lansia yang sehari-hari bekerja mengumpulkan barang bekas ini. 

Murah yang sejak April 2020 tercatat sebagai penerima bansos tunai Dana Desa tersebut tinggal sendiri di rumah milik saudaranya. (guh/ima)

Sumber: