PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu Lagi, Sekarang Makan di Tempat Bisa Satu Jam

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Seminggu Lagi, Sekarang Makan di Tempat Bisa Satu Jam

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Sama seperti sebelumnya tujuh hari hingga 13 September mendatang. Ada beberapa penyesuaian baru, salah satunya makan di tempat (dine in) bisa sampai satu jam.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September nanti," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali yang juga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Jakarta, Senin (6/9).

Menurutnya, dine in di mal kini bisa sampai satu jam. "Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit. Untuk kapasitas 50 persen," imbuh Luhut.

Selain itu, uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 akan dilakukan. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat plus implementasi aplikasi PeduliLindungi.

"Kabupaten/Kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan peduli lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," pungkas Luhut.

Perpanjangan PPKM tak hanya untuk Jawa-Bali, tapi wilayah di luar Jawa dan Bali juga. Lamanya dua pekan, tepatnya mulai 7 hingga 20 September.

"Luar Jawa Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM pada kota/kabupaten luar Jawa Bali. Yakni PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota. Sebelumnya 34 kabupaten/kota," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (6/9).

Jumlah provinsi PPKM level 4 terjadi penurunan. Semua 4 provinsi menjadi 2 provinsi. Yaitu Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. "Ada tambahan 8 kabupaten peningkatan dari level 3 ke level 4. Sehingga total yang diterapkan level 4 sebanyak 23 kabupaten/kota," jelasnya.

Untuk PPKM level 3 diterapkan di 314 kabupaten kota. Jumlah ini naik dari sebelumnya 303 kabupaten/kota. Sementara PPKM level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota. Jumlahnya sama seperti sebelumnya.

"Pemerintah memutuskan perpanjangan mulai 7 hingga 20 September untuk sejumlah wilayah. Yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Jambi di Kota Jambi, di Kalsel di Kota Banjar Baru, Banjarmasin, Kota Baru.

Kemudiandi Kalteng di Kota Palangkaraya, Kaltim di Kota Balikpapan, Kutai Kertanegara, Mahakam Hulu, Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Babel di Bangka, Sulsel di Makassar.

Selanjutnya, Sulteng di Palu dan Poso, Sumbar di Kota Padang, (Sumut) Medan, Sibolga dan Mandailing Natal, NTT di Kupang, Bolaang Mongondow dan Manokwari. (rh/zul)

Sumber: