Tunggu InGub, Brebes Siap Laksanakan PTM

Tunggu InGub, Brebes Siap Laksanakan PTM

Tinggal menunggu Instruksi Gubernur (InGu), Kabupaten Brebes telah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). 

Hal itu menyusul adanya Instruksi Menteri (Inmen) Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19. 

Seperti diketahui, dalam Inmen Dalam Negeri poin kelima huruf (a) menyebutkan PPKM pada kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali yang masuk level 3 diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes Sutrisno mengatakan, PTM ini sifatnya masih percobaaan. Dengan demikian, siswa yang berangkat sekolah tidak 100 persen, melainkan hanya 50 persen. 

"Inmen Nomor 38 sudah keluar, di mana dalam Inmen tersebut menyebutkan bahwa kabupaten/kota yang masuk level 3 itu boleh melaksanakan PTM, nah Brebes sendiri masuk level 3. Namun, dengan jumlah siswa yang berangkat dibatasi," ujarnya, Selasa (31/8). 

Sutrisno menjelaskan, terkait PTM bupati juga sudah menginstruksikan agar awal September ini Brebes sudah ada pelaksanaan PTM. Bahkan, terkait PTM, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait dan menyetujuinya. 

"Kemarin sudah koordinasi dengan polres, dan mereka sudah (Ok) tidak ada masalah. Yang terpenting dalam pelaksanaan PTM itu harus sesuai dengan InMen dan InGub," jelasnya. 

Dalam SOP PTM tersebut, kata dia, sekolah yang melaksanakan PTM harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang ada. Selain itu, dewan guru di sekolah harus sudah melakukan vaksinasi. Dan dalam SOP itu, orang tua wali murid membuat pernyataan membolehkan anak tatap muka dan kalau orang tua menghendaki Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), pihak sekolah akan siap melaksanakan daring. 

"Dan sekolah juga harus menyiapkan sarana dan prasarana prokes. Baik itu menyediakan masker, tempat pencuci tangan maupun lainnya," ucapnya. 

Karena ini masa percobaan, kata dia, proses pembelajaran hanya akan dilaksanakan selama dua jam dan jumlah siswanya dibatasi. Ditegaskannya, jika InGub-nya sudah keluar, pihaknya akan segera membuat Surat Edaran (SE) yang kemudian dibagikan ke setiap sekolah untuk pelaksanaan PTM. 

"Intinya Brebes itu diperbolehkan untuk pelaksanaan PTM. Tapi, kita masih menunggu InGub tentang pelaksanaan PTM," pungkasnya.(ded/ima)

Sumber: