10 Anggota DPR Wafat Selama Pandemi Covid-19

10 Anggota DPR Wafat Selama Pandemi Covid-19

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita atas wafatnya sepuluh wakil rakyat selama masa pandemi Covid-19. Puan mengajak seluruh anggota dewan untuk mendoakan sesama wakil rakyat periode 2019-2024 yang wafat.

“Marilah kita mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. Pandemi menjadi ujian kita bersama dan untuk saling menguatkan semangat persaudaraan nasional, semangat gotong royong agar segera keluar dari pandemi ini,” ucap Puan Maharani dalam pidato di Rapat Paripurna HUT ke-76 DPR RI, Selasa (31/8).

Adapun sepuluh anggota dewan yang meninggal dunia tersebut adalah Imam Suroso dari Fraksi PDI-Perjuangan, Soepriyatno dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher Parasong dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Bambang Suryadi dari Fraksi PDI-Perjuangan, Gatot Sudjito dari Fraksi Partai Golkar, Adang Sudrajat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jimmy Demianus Ijie dari Fraksi PDI Perjuangan, John Sifty Mirin dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hj. Percha Leanpuri dari Fraksi Partai NasDem.

Di sisi lain, terdapat terdapat sembilan Tim Pengawas/Pemantau yang masih ditugaskan dan 45 Panja Pengawasan yang dibentuk oleh DPR di Tahun Sidang 2021-2022 ini. Puan menyebut, 21 dari 45 Panja Pengawasan itu telah menyelesaikan tugasnya.

“Dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, DPR RI telah membentuk Satuan Tugas Lawan Covid-19, yang bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap masukan dan aspirasi masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri Nomor 38/2021 juga mengatur tentang sejumlah kegiatan yang bisa dilakukan masyarakat.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri, Selasa (31/8).

Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: