PPKM Level 3, Semua Fasilitas Umum Ditutup Sementara

PPKM Level 3, Semua Fasilitas Umum Ditutup Sementara

Kabupaten Tegal hingga saat ini masih pembatasan di Level 3. Sehingga semua fasilitas umum ditutup sementara, termasuk tempat wisata.

Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan, hingga saat ini pembukaan obyek wisata di Kabupaten Tegal masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku lembaga pemerintah yang berwenang membagi level pembatasan kegiatan masyarakat di daerah selama masa penanganan pandemi Covid-19. 

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali disebutkan jika Kabupaten Tegal termasuk kriteria pembatasan level tiga.

Adapun daerah yang sudah diizinkan membuka fasilitas umumnya, tambah Umi Azizah, adalah daerah dengan kriteria PPKM level satu dan dua yang tentunya dilakukan dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Terkait adanya pelaksanaan simulasi pembukaan objek wisata air panas Guci, hal tersebut merupakan bagian dari persiapan rencana pembukaan obyek pariwisata. 

Simulasi dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem dan personel serta metode yang paling efisien untuk menjamin penerapan protokol kesehatan sektor pariwisata. 

Jika PPKM Kabupaten Tegal sewaktu-waktu turun ke level dua, sudah lebih siap membuka tempat pariwisata. SOP (standar operasional prosedur)-nya mengikuti simulasi tersebut. 

"Tren penurunan kasus penularan dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal beberapa waktu terakhir ini bisa dibarengi dengan penurunan PPKM ke level dua," tambahnya.

Sementara itu, Kepala 
Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga Kabupaten Tegal Saidno menuturkan, simulasi di obyek wisata Guci tersebut bukan menjadi penanda dibukanya kegiatan pariwisata, melainkan panduan bagi petugas dan wisatawan saat akan memasuki objek wisata. 

Simulasi tersebut dimulai dari pengecekan vaksinasi pada wisatawan, pengukuran suhu tubuh, metode pembayaran non tunai hingga pembatasan jam operasional buka. 

Sementara nanti, wisatawan dibatasi dari Kabupaten Tegal dulu, yang dari luar kota harus putar balik. Hanya wisatawan yang sudah mendapat suntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu saja yang diperkenankan masuk ke obyek wisata di Kabupaten Tegal. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: