Sempat Ada Kendala, Proyek Kotaku Sudah Berjalan 25 Persen

Sempat Ada Kendala, Proyek Kotaku Sudah Berjalan 25 Persen

Sebanyak 122 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes masuk dalam kategori daerah kumuh. Itu sesuai dengan hasil penilaian yang tertuang dalam sebuah surat keputusan dari pemerintah daerah setempat. 

Pendamping Kotaku (Askot Mandiri) Kabupaten Brebes Bambang Rudihartono mengatakan, saat ini masih ada 122 desa yang masuk kategori kumuh. Menghilangkan predikat itu, pemerintah telah melakukan intervensi dalam bentuk program Kota Tanpa Kumuh 'Kotaku' yang bersumber dari APBN. 

Tahun ini ada 19 desa yang mendapatkan intervensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dana tersebut bersumber dari Bank Dunia dan Islamic Development Bank (IsDB). 

"19 desa itu terdiri dari 9 desa atau kelurahan yang masing-masing mendapatkan anggaran Rp1 miliar dan sisanya 10 desa dalam bentuk Padat Karya Tunai," ungkapnya didampingi Kasi Perencanaan dan Pengendalian Disperwaskim Brebes Edi Gunawan. 

Dijelaskannya, saat ini proyek Kotaku sudah berjalan 2 sampai 3 minggu dan progresnya mencapai 25 persen. Meski demikian, di lapangan sempat terjadi kendala.

"Ada dua desa di Kecamatan Brebes dan Kecamatan Wanasari. Mereka terkendala karena pengiriman material yang terlambat," ungkapnya 

Namun, lanjutnya, kendala tersebut sudah terselesaikan usai pihak rekanan pemenang lelang material dari KSM menyanggupi untuk melanjutkan pekerjaannya. Hal itu setelah sebelumnya diberi ultimatum. 

"Kendala itu sudah terselesaikan. Dan saat ini program itu sudah kembali berjalan normal," ucapnya. 

Untuk tahun ini, kegiatan difokuskan pada pembangunan sanitasi dan penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Ada empat desa yang memfokuskan pada penyediaan air bersih dengan membangun sumur dalam dengan kedalaman 130 meter. Yakni di Desa Kaliwadas, Kalilangkap, Kalinusu dan Larangan. 

Sesuai dengan ketentuan, semua pekerjaan dari program Kotaku harus selesai pada pertengahan bulan November 2021 atau (135 hari masa kerja). Setelah itu akan dilakukan penilaian dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah. (ded/ima)

Sumber: