Polisi Sudah Temukan Cukup Bukti, Muhammad Kece Segera Jadi Tersangka
Status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece telah naik ke penyidikan. Artinya bakal ada tersangka dalam kasus ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama Islam yang dilakukan M Kece. Status kasus tersebut kini telah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," katanya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).
Dijelaskannya, sebelum status perkara dinaikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yaitu pelapor dan saksi ahli.
"Jadi perkembangan M Kece yang dilaporkan ke Bareskrim Polri yang diduga melecehkan agama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi ahli," ungkapnya.
Diungkapkannya, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral Muhammad Kece yang diduga menista agama Islam. Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam. Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.
Setelah menerima laporan, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.
"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Adapun bukti awal yang cukup yang didapatkan oleh Polri berupa tangkapan layar video viral penistaan agama M Kece. "Saat ini, Polri tengah melacak keberadaan M Kece, agar dapat dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama," katanya.
Diketahui YouTuber Muhammad Kece menggunggah konten yang mengandung unsur penistaan terhadap Agama Islam, seperti mengubah pengucapan Salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dan banyak pernyataan mengandung unsur penistaan agama.(gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: