Satu dari 173 Narapidana di Brebes Langsung Bebas Setelah Terima Remisi
Sebanyak 173 orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Brebes menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, Selasa (17/8).
Dari 173 narapidana yang mendapatkan remisi, satu orang warga binaan langsung bebas hari ini juga.
Acara Pemberian remisi umum HUT ke-76 kemerdekaan RI tahun 2021 ini dilakukan serentak secara virtual melalui Aplikasi Zoom yang berpusat di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat jenderal Pemasyarakatan Jakarta.
Sementara di Brebes, pemberian remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas II B Brebes dan dihadiri langsung oleh Bupati Brebes Idza Priyanti.
Seperti diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas II B Brebes Isnawan mengatakan, per hari ini, total narapidana di Lapas Brebes sebanyak 267 warga binaan. Dengan ketentuan, jumlah tahanan 42 orang (tahanan yang dititipkan di Polres Brebes sejumlah 27 orang) dan narapidana 225 orang.
"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-872.PK.01.05.06 Tahun 2021, Nomor : PAS-877.PK.01.05.06 Tahun 2021 dan Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2021 jumlah narapidana yang memperoleh remisi umum sebanyak 173 Orang," ujarnya.
"Dari jumlah tersebut, terdiri dari narapidana pria sebanyak 168 orang dan wanita sebanyak lima orang," lanjutnya.
Dijelaskannya, dari data yang ada, ketentuan perolehan remisi umum tahun 2021 dari 173 orang tersebut terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 170 orang dan Remisi Umum II sebanyak 3 orang (1 orang langsung bebas, 2 orang menjalani subsider).
"Sedangkan untuk besaran masing-masing Remisi Umum I Tahun 2021 bervariasi. Dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 62 orang, remisi 2 bulan sebanyak 37 orang, remisi 3 bulan sebanyak 29 orang, remisi 4 bulan sebanyak 28 orang, remisi 5 bulan sebanyak 13 orang dan remisi 6 bulan sebanyak satu Orang," jelasnya.
"Sedangkan untuk besaran Remisi Umum II Tahun 2021 terdiri dari remisi dua bulan sebanyak satu orang, remisi 4 bulan sebanyak satu orang dan remisi 5 bulan sebanyak satu orang," lanjutnya.
Ditambahkannya, pemberian remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Narapidana yang mendapat remisi, kata dia, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Syarat tersebut, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan," terangnya.
"Selain itu, pemberian remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dan memotivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: