IMB Berganti Nama Jadi PBG, Begini Cara Daftar dan Ceknya
Sejak 30 Juli lalu, izin mendirikan bangunan (IMB) telah resmi berganti nama menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Pergantian itu ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .
Kementerian PUPR sendiri telah menutup layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama mulai pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021.
"Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB," tulis pernyataan PUPR, Sabtu (14/8/2021).
Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan, Jumat (30/7) lalu melalui http://simbg.pu.go.id. Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini, di antaranya izin PBG, sertifikat laik fungsi atau SLF bangunan gedung, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, rencana teknis pembongkaran bangunan gedung, dan pendataan bangunan gedung terbangun maupun belum berdasarkan basis data Tim Profesi Ahli (TPA), dan lisensi arsitek.
Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai pemohon, dilansir dari laman http://simbg.pu.go.id.
1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.
2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.
3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.
4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.
5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.
Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:
1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: