Keluar Masuk ke Jakarta, Anda Wajib Pegang SRTP

Keluar Masuk ke Jakarta, Anda Wajib Pegang SRTP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan setiap orang yang akan masuk dan keluar Jakarta harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Syarat kepemilikan STRP adalah mutlak atau wajib.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan STRP masih menjadi syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Walaupun, lanjutnya, saat ini telah diterapkan sistem ganjil-genap.

"STRP tetap diperlukan bagi mereka yang dari daerah untuk keluar masuk Jakarta," katanya, Jumat (13/8).

Diakuinya, meski telah diterapkan aturan ganjil-genap, namun masih banyak masyarakat yang belum paham aturan tersebut telah diberlakukan. Untuk itu, diharapkan masyarakat untuk menaati kebijakan itu, serta memastikan keluar rumah hanya ada keperluan mendesak.

"Dari evaluasi Alhamdulillah berjalan dengan baik, sekalipun masyarakat mungkin sebagian ada yang belum paham. Kami minta proses hari ini bisa dipahami dan dimengerti agar hari-hari besok bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Ditambahkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, STRP tetap diperlukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan di wilayah DKI Jakarta menggunakan transportasi umum.

"Prinsip penerapan surat tanda registrasi pekerja itu tetap berjalan, dan di layanan angkutan umum (TransJakarta, MRT, LRT dan KRL) tetap dimintakan STRP pada saat mereka akan naik," katanya.

Pemberlakuan STRP untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan. Sedangkan yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap.

"Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warga, yaitu sistem ganjil-genap, patroli dan manajemen serta rekayasa lalu lintas," ujarnya. (gw/zul/fin)

Sumber: