Disdukcapil Maksimalkan Layanan Antar Adminduk dengan Ojol

Disdukcapil Maksimalkan Layanan Antar Adminduk dengan Ojol

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal memaksimalkan pelayanan pengiriman dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) dengan ojek online (Ojol). Hal itu menyusul diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh Pemerintah. 

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, pelayanan itu merupakan implikasi dari aplikasi Jakwir Cetem dan sudah dilakukan sejak 2019. Selain itu, juga sejalan dengan program pemerintah di tengah pandemi Covid-19. 

"Pelayanan online itu sudah dilakukan sejak 2019 dan saat ini sejalan dengan progam pemerintah di tengah pandemi Covid-19 agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar," katanya. 

Basuki mengatakan, untuk bisa memanfaatkan layanan itu, warga yang ingin mengajukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) tinggal mengunduh aplikasinya. Kemudian mendaftar menggunakan nomor WhatsApp dan alamat email. 

"Setelah itu, bisa mengajukan permohonan sesuai dengan kebutuhan. Nantinya semua dokumen kependudukan akan dikirimkan melalui ojek online," tandasnya. 

Basuki menambahkan, tidak ada layanan tatap muka antara petugas dan pemohon dalam pelayanan itu. Kemudian, semua layanan juga tidak dikenakan biaya alias gratis. (muj/ima/adv)

Sumber: