Video Tembakan Pistol yang Viral, Ternyata Proses Penangkapan Lima Perampok Antar Provinsi
Teka-teki kejelasan tayangan video yang viral di media sosial (medsos), Kamis (5/8) malam lalu, akhirnya terjawab. Adegan itu merupakan proses penangkapan lima pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan personel Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Selasa (10/8), mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku terjadi, Kamis (5/8) malam, di sekitar Jalan Ahmad Yani Slawi Kabupaten Tegal. Mereka yang ditangkap masing-masing yakni MS (40), T (36), J (37), dan S (41), warga Cirebon, Jawa Barat.
"Mereka kita amankan setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di PT SAI Warureja. Pelaku berjumlah lima orang, empat kita tangkap dan seorang lagi masih dalam pengajaran," katanya saat konferensi pers.
Dalam aksinya, kata Arie, para pelaku masuk ke areal pabrik dengan cara memanjat tembok menggunakan tali sling. Selanjutnya, mereka menodong tiga sekuriti dengan senjata air softgun, lalu mengikat kaki dan tangan ketiganya menggunakan tali.
"Pelaku kemudian menyekap korban. Selain mengikat ketiganya, mereka juga menutup mulut dan wajah korban menggunakan lakban," tandasnya.
Kapolres mengatakan setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, mereka kemudian beraksi dan berhasil membawa kabur kabel tembaga seharga sekitar Rp100 juta dan uang di brankas sebesar Rp3,5 juta.
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya informasi jika mereka akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tegal. Karenanya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mereka.
"Saat ditangkap para sedang mencari sasaran menggunakan mobil minibus Avanza," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka ini diketahui juga beraksi di wilayah lain. Seperti, Majalengka dan Cirebon, yakni di PLTU Kanci Cirebon.
"Dalam aksinya, para tersangka berbagi tugas. Ada pelaku utama, pengawas, penyekap korban dan sopir. Mereka selalu mengincar kabel tembaga karena mudah dijual," tandasnya.
Kapolres menambahkan, selain pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil sarana kejahatan, dua buah senjata airsoft gun, gunting besi, linggis, tali tambang, sling, obeng dan lakban.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahu.
Salah satu pelaku MS mengaku sudah 3 kali yakni di Tegal, Cirebon dan Majalengka. Sedangkan sasarannya yakni kabel tembaga. "Hasilnya setelah dijual kemudian dibagi-bagi. Saya pernah mendapat bagian Rp1,5 juta," pungkasnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: