PPKM Diperpanjang, Anda yang Belum Divaksin Siap-siap Kena Berbagai Macam Aturan
Pemerintah memproyeksikan virus Covid-19 akan hidup lebih lama di Tanah Air. Karenanya, Pemerintah kini tengah membuatkan protokol untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa pandemi.
Salah satunya akan memperketat aktivitas bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat akan mengakses aplikasi PeduliLindungi agar bisa memetakkan pihak yang sudah divaksinasi.
"Arahan beliau (Presiden Jokowi) akan dipastikan prokes yang nantinya akan mendampingi kehidupan kita ke depan benar-benar bisa praktis," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (9/8).
Menurut Budi, Presiden Jokowi memproyeksi virus akan hidup lebih lama. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan aktivitas masyarakat tetap berjalan normal.
Karenanya, pemerintah merancang roadmap pengaturan aktivitas di berbagai sektor. "Yang pertama adalah perdagangan, bisa perdagangan modern seperti mal atau department store atau juga perdagangan tradisional seperti pasar basah atau toko-toko kelontong," ucap Budi.
Yang kedua, mengatur kantor dan kawasan industri. Ketiga transportasi baik darat, laut, dan udara.
Keempat, papar Menkes, adalah pariwisata, hotel, restoran, atau kegiatan lainnya. Kelima keagamaan dan yang keenam pendidikan.
Budi menyampaikan bahwa presiden meminta jajarannya agar aturan protokol kesehatan, seperti syarat wajib vaksin untuk mendatangi tempat-tempat tertentu dibuat lebih mudah diakses masyarakat. Platform digital adalah suatu keniscayaan agar memudahkan melacak status vaksinasi seseorang.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," ungkap dia.
Dijelaskan Menkes, untuk yang sudah divaksin, mungkin semeja bisa berempat dan bisa selamanya buka masker. Tetapi, bagi yang belum divaksin mungkin harus semeja berdua dan ditaruh di ruangan terbuka.
"Nah, hal-hal seperti tersebut akan diatur dalam bentuk protokol kesehatan untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan," pungkas dia. (jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: