Denny Siregar Sentil Erick Thohir yang Manjakan Koruptor: Ada Pertimbangan Moral
Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, pengangkatan eks narapidana kasus koropsi, Izedrik Emir Moeis tidak menyalahi aturan.
Menurut Andre, pengangkatan itu telah mengikuti ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara.
“Sebagai mitra pemerintah, kami melihat pengangkatannya tidak melanggar. Kalau soal etika, kan dia sudah menjalani hukuman dan memperoleh sanksi atas perbuatannya,” ujar Andre.
Namun, menurut Andre, DPR akan menampung seumpama ada kritik dari masyarakat dan lembaga non-profit atas pengangkatan eks koruptor sebagai pejabat perseroan.
Ia mengatakan semua pihak boleh memberikan masukan kepada Kementerian BUMN jika pengangkatan itu dianggap mencederai etika.
Pegiat media sosial Denny Siregar mengakui pengangkatan politisi Hanura itu memang tidak menyalahi aturan.
“Meskipun sudah jalani hukuman dan tdk melanggar peraturan, tapi ada yang namanya keputusan berdasarkan pertimbangan moral..,” kata Denny dikutip dari Fajar.co.id yang menyalin dari akun Twitternya, Sabtu (7/8).
Denny menyebutkan, kebijakan Erick Thohir tersebut justru berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kang @erickthohir kalau koruptor dimanjakan spt ini, bagaimana pemberantasan korupsi di negara kita bisa berhasil?” sebutnya. (msn/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: