Moeldoko Warning ICW 3x24 Jam Buktikan Tuduhan Keterlibatannya dalam Peredaran Ivermectin
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mewarning Indonesia Corruption Watch (ICW) 3X24 jam untuk menunjukkan bukti tuduhannya. Moeldoko meminta ICW menarik pernyataannya.
Penasihat Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya memberi waktu 3x24 jam kepada ICW maupun peneliti ICW, Egi Primayogha menunjukkan bukti-bukti tuduhannya. Diketahui, ICW menuduh Moeldoko mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.
"Kalau kemarin kami berikan waktu 1x24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3x24 jam," katanya, Kamis (5/8).
Untuk diketahui, Jumat (30/7) lalu, Otto Hasibuan melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha. Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin.
Kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Jika tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, akan melapor kepada yang berwajib.
"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," katanya.
Dia pun menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin?
"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.
Surat somasi kedua itu menurut Otto akan dikirim pada hari Jumat (6/8).
"Besok kami akan kirim surat somasi kedua kalau ICW bisa memberikan bukti-bukti keterlibatan Pak Moeldoko dengan ini saya mengatakan dengan tegas Pak Moeldoko siap bertanggung jawab baik secara moral maupun hukum sebagai seorang militer mantan Panglima TNI," ungkapnya.
Otto membantah pernyataan kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur, yang mengatakan telah mengirimkan surat balasan ke kantor hukumnya.
"Terus terang kami ingin sampaikan bahwa itu tidak benar karena kami tidak pernah menerima surat balasan. Kalaulah sudah disampaikan, tentu sudah kami terima, ada bukti tanda terima, siapa yang terima dan tanda tangan. Saya minta ICW berterus terang apa betul sudah dikirim atau tidak," tegasnya.
Berbeda dari somasi pertama, menurut Otto Hasibuan dalam somasinya yang kedua, bila ICW tidak dapat memberikan bukti, kliennya tidak akan memproses ICW kepada pihak kepolisian, tetapi hanya meminta agar ICW menarik pernyataannya.
ICW sebelumnya menyebut Moeldoko dalam jabatannya sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) punya hubungan dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa yaitu mengadakan program pelatihan petani di Thailand.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: