Masyarakat Rentan yang Hendak Divaksin Harus Ada NIK
Pemerintah telah menetapkan kelompok prioritas penerima vaksin. Salah satunya berupa masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dalam pemberian vaksinasi Covid-19.
Teknis pelaksanaannya, dalam vaksinasi tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Sistem informasi data itu memuat nama dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan. Namun, untuk vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Brebes Imam Budi Santoso mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan pelayanan yang disepakati. Sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
"Bagi warga yang belum memiliki NIK, bisa segera koordinasi dengan disdukcapil. Sebab, untuk mendapatkan sertifikat vaksinasi harus pakai NIK," ungkapnya, Kamis (5/8).
Dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan, penerbitan NIK sendiri akan dilakukan untuk masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 juga menyebutkan, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi bagi masyarakat rentan yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Jika kebutuhan vaksin dan logistik belum mencukupi, maka dinas kesehatan mengajukan ke Kemenkes.
Terpisah, Kasi Pindah Datang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Eko Setyawan mengatakan, jika ada permohonan dari warga yang hendak divaksin pihaknya akan membantu atau menerbitkan NIK. Untuk mendapatkan NIK, instansi terkait juga harus berkoordinasi dengan dindukcapil.
Dia menyebutkan, untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, dinas kesehatan memastikan agar instansi terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Kementerian Agama, dan dinas lainnya segera berkoordinasi dengan dindukcapil, jika ada sasaran vaksinasi yang belum memiliki NIK.
"Seperti warga binaan di Lapas Brebes bisa didata oleh pihak Lapas, selanjutnya data bisa langsung dikirim ke dindukcapil untuk kami cek apakah yang bersangkutan sudah ber-NIK atau belum. Untuk yang sudah ber-NIK akan kami informasikan ke pihak Lapas, untuk yang belum ber-NIK akan kami terbitkan NIK," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: