Selama Pelaksanaan PPKM di Brebes, 690 Warga Langgar Prokes

Selama Pelaksanaan PPKM di Brebes, 690 Warga Langgar Prokes

Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Brebes yakni 3 sampai 20 Juli lalu, ratusan pelanggar protokol kesehatan terjaring razia. 

Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, ada 690 pelanggar yang terjaring razia saat pemberlakuan PPKM. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Brebes Supriyadi didampingi Kabid Penegakkan Perda dan Penertiban Umum Edy Hermawan mengatakan, dari 690 yang terjaring razia di antaranya sembilan warung makan dan karaoke atau toko lainnya disegel. 

Sebanyak 636 pedagang yang melanggar prokes dibubarkan dan 45 usaha ditutup tidak boleh beroperasi selama PPKM. 

"Dari total 690 pelanggar yang terjaring razia, sedikitnya 156 pelanggar mengikuti sidang tipiring. Yang terdiri dari 131 sidang tipiring perorangan dan 25 bagi pelaku usaha," ujarnya.

Dijelaskannya, bagi pelanggar yang mengikuti sidang tipiring tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. 

Perda itu menyebutkan, sanksi bagi pelanggar diancam pidana paling lama 3 bulan, atau denda paling besar Rp50 juta. 

"Dari sanksi terhadap 156 pelanggar itu, total sebesar Rp11.005.000 telah kami setorkan ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain," jelasnya. 

Selain mendasari Perda Nomor 2 Tahun 2021, kata dia, sanksi denda dijatuhkan sebagai efek jera bagi pelanggar. Sehingga, masyarakat lebih patuh terhadap prokes, karena untuk kepentingan bersama. 

Dari masyarakat yang melanggar tersebut, mayoritas berupa pelanggaran tidak memakai masker. Kemudian, ada juga yang melanggar batas waktu operasional warung atau rumah makan. Dari pelanggar tidak memakai masker rata-rata pada saat sidang dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu. 

"Untuk denda yang paling tinggi itu pada warung makan di Tanjung yang mencapai Rp1 juta. Dan yang paling kecil pada kakek yang tidak memakai masker yaitu Rp30 ribu," ucapnya. 

Ditambahkannya, pemberian sanksi itu merupakan keputusan prerogratif dari jaksa dan hakim. 

Sebab, pelaksanaan sidang tipiring tersebut dilakukan langsung saat operasi yustisi gabungan berlangsung. Hakim juga mempunyai pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi denda tersebut. 

"Semua data denda ini ada, dan tercatat oleh putusan resmi hakim. Uangnya juga telah kami setorkan ke kas daerah," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: