PPKM Dilanjutkan sampai 9 Agustus, Warga di Tegal Curhat Semakin Sulit Cari Uang
Sejumlah pedagang Pasar Pagi dan kaki lima sepanjang jalan protokol di Kota Tegal mengeluhkan kembali diperpanjangnya PPKM, Rabu (4/8). Mereka mengaku akibat PPKM, dagangannya sepi dan omsetnya turun drastis.
Para pedagang juga bingung dan hanya bisa pasrah terhadap penutupan sejumlah jalan. Meski menyadari niat pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19, mereka juga curhat hidupnya kian susah dan sangat terdampak PPKM.
Pedagang glotak di Pasar Pagi Tegal yang mengaku bernama Sumiarsih mengatakan penutupan jalan membuat dagangannya tak laku. Apalagi saat ini, dia sudah berpindah berjualan dari tempat semula.
"Biasanya kalau hari minggu, saya lima wadah habis. Tapi sekarang setengah wadah saja belum laku," ungkapnya.
Pernyataan yang sama diungkapkan As, begitu dia biasa disapa, pedagang gorengan di Jl. Perintis Kemerdekaan (Poso) Tegal. Karena sepinya pembeli, dia hanya berani membuat satu adonan.
Padahal biasanya dia membuat dua sampai tiga adonan gorengan. Kondisi ini, papar dia, sudah berlangsung sejak bulan puasa April-Mei lalu, dan terus terjadi sampai pemberlakuan PPKM.
"Saya sudah mendapat bantuan untuk pedagang UMKM, tapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tetap bingung. Karena hasil dagangan hanya cukup untuk hidup sehari-hari," katanya.
Selain pedagang kecil, penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Tegal juga dikeluhkan tukang becak. Mereka mengaku sulit mencari nafkah, karena selain harus putar-putar mencari jalan, kondisi kota juga sepi.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut. Inmendagri diterbitkan sebagai panduan dalam melaksanakan PPKM selama 3-9 Agustus mendatang.
Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan nonesensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen.
Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.
Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.
Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: