Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus Mendatang

Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus Mendatang

Pemberlakuan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus, membuahkan hasil meski belum maksimal. Perbaikan di skala nasional sudah mulai terlihat, dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR).

Selama periode PPKM 26 Juli s.d. 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian Covid-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM pada periode sebelumnya (21-25 Juli 2021). 

Yaitu: (1) Rata-rata Konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus); (2) Tingkat Kasus Aktif 16,41% (turun dari 18,38%); (3) Tingkat Kesembuhan 80,86% (naik dari 79,01%); (4)  Positivity-Rate 24,66% (turun dari 26,27%); dan (5) Rata-rata BOR sampai 1 Agustus 2021 sebesar 64,06% (turun dari 71,26%). Namun, situasi yang saat ini dihadapi masih sangat dinamis dan indikator ini masih fluktuatif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, “Pemerintah sangat mengapresiasi pengertian dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilakukan beberapa kali. Sejumlah indikator sudah menunjukkan perbaikan, namun masih belum sampai pada tahap yang aman untuk langsung mencabut pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat.”

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kebijakan penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada 3 pilar utama yaitu, (1) kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi, (2) penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, dan (3) testing, tracing dan treatment (3T) secara masif. Pemerintah juga akan fokus menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen. 

Saat ini, Pemerintah mewaspadai ancaman meluasnya penyebaran varian Delta yang sudah terdeteksi 1.063 kasus berdasarkan data per 31 Juli. Juga beberapa indikator utama lain yang masih fluktuatif, terutama untuk Kasus Konfirmasi dan positivity-rate, yang masih sangat tergantung pada jumlah testing harian.

“Dengan mempertimbangkan angka yang masih fluktuatif dan situasi yang masih sangat dinamis, Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan (perpanjangan) penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 3 s.d. 9 Agustus 2021, dengan melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ungkap Menko Airlangga.

Pemerintah juga mendorong pelaksanaan 3M yang lebih masif, karena berdasarkan Laporan Pemantauan Perubahan Perilaku yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19, tingkat kepatuhan penggunaan masker pada Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali masih relatif rendah.  

Masih terdapat 71 Kabupaten/Kota dengan tingkat kepatuhan <75%. Satgas Pusat dan Satgas Daerah bersama TNI/POLRI akan fokus untuk menegakkan kepatuhan di Kabupaten/Kota PPKM Level 4, dengan tingkat kepatuhan rendah.

PPKM Level 4, Level 3, Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali diatur dalam INMENDAGRI No. 27 Tahun 2021.  Sementara, PPKM Level 4 untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Maluku diatur melalui INMENDAGRI No 28 Tahun 2021. 

Selain itu, Pemerintah tetap mempertimbangkan aspek kesehatan dan pengendalian kasus covid-19 sebagai prioritas utama, namun aspek sosial ekonomi, terutama yang menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, juga tetap diperhatikan.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, Pemerintah tetap mendorong percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat, Bantuan untuk UMK dan PKL/warung, serta insentif fiskal untuk korporasi pada sektor-sektor terdampak,” ujar Menko Airlangga menerangkan.

Sejumlah program Bansos telah digulirkan oleh Pemerintah, antara lain (1) Program PKH yang hingga Juli 2021 sudah terealisasi Rp5,15 triliun untuk sejumlah 7,44 juta KPM; (2) Kartu Sembako pada Juli terealisasi Rp9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM; dan (3) Program BLT Desa realisasi Rp1,48 triliun untuk 2,18 juta KPM. Demikian juga untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai berjalan, dan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah mulai diluncurkan oleh Presiden pada 30 Juli lalu.

Sementara, realisasi program PEN hingga 30 Juli 2021 adalah sebesar Rp305,5 triliun atau sudah sebesar 41% dari pagu Rp744,75 triliun. Dengan rincian realisasi Program PEN adalah sebagai berikut: (1) Klaster Kesehatan realisasinya sebesar Rp65,55 triliun dari pagu sebesar Rp214,95 triliun, (2) Klaster Perlindungan Sosial, realisasi sebesar Rp91,84 triliun dari pagu sebesar Rp186,64 triliun, (3) Klaster Dukungan UMKM dan Korporasi realisasi Rp52,43 triliun dari pagu sebesar Rp162,40 triliun, (4) Klaster Program Prioritas realisasi Rp47,32 triliun dari pagu Rp 117,94 triliun, dan (5) Klaster Insentif Usaha realisasi Rp48,35 triliun dari pagu sebesar Rp62,83 triliun. (*/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: