Sabar ya Wa... PPKM di Kota Tegal Dilanjut Hingga 9 Agustus
Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, Senin (2/8) malam. Perpanjangan tersebut dimulai sejak 2-9 Agustus mendatang.
"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten kota tertentu. Yaitu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8) malam.
Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli. Selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus.
"PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration)," papar Jokowi.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.
"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama. Yaitu apakah menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat COVID-19. Selain itu, dalam menghadapi ancaman ekonomi serta kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," terang Jokowi.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanuut Jokowi, maka kebijakan gas dan rem harus dilakukan secara dinamis. Yakni sesuai dengan perkembangan COVID-19 pada hari-hari terakhir.
"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data hari-hari terakhir. Agar pilihan kita tepat. Baik untuk kesehatan maupun perekonomian," terangnya.
Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
"Saya sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan dari para relawan dan dermawan yang ikut membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan, memfasilitasi isolasi mandiri serta upaya-upaya sosial lainnya," tutur Jokowi.
COVID-19 adalah tantangan yang harus diatasi bersama. "Melalui usaha dan kerja keras serta pengorbanan kita dalam menjalani berbagai pembatasan kegiatan ini. Insya Allah kita segera terbebas dari pandemi COVID-19 ini," ungkap Presiden.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari, pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat).
Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon. Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Tasikmalaya.
Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang dan Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: