Warning bagi Penyalahguna Bansos, Kemensos Akan Perkarakan Siapapun!
Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas akan memperkarakan siapapun yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos).
Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim menegaskan masyarakat penerima manfaat harus menerima bansos sesuai haknya. Tidak ada pungutan liar (pungli) atau pemotongan-pemotongan.
"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," katanya dalam keterangannya, Minggu (1/8).
Diungkapkannya, Menteri Sosial Tri Rismaharini ingin memastikan tak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi.
"Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," tegasnya.
Karenanya, untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK dalam pengawasan penyaluran bansos.
Selain itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. "Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," ujarnya.
Untuk meningkatkan transparansi, Kemensos membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web cekbansos.kemensos.go.id, lapor.kemensos.go.id dan wbs.kemensos.go.id.
"Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos," jelasnya.
Dia menjelaskan, data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos.
"Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan," jelasnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: