Hari Jumat, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akan Diganti

Hari Jumat, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Akan Diganti

Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, Agus Salim rencananya akan diganti. Pemberhentian dan usulan pergantian akan diagendakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (30/7). 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo, Rabu (28/7) mengatakan, mendasari surat dari DPP PKB yang sudah diserahkan ke pimpinan DPRD, Agus Salim akan diganti Moh. Faiq yang juga dari Fraksi PKB. 

"Kelihatannya sih penggantinya Mas Faiq. Mudah-mudahan nanti berjalan lancar," katanya.

Dirinya yang didaulat sebagai plh ketua DPRD Kabupaten Tegal pasca Agus Salim cuti sakit itu, tambah Rustoyo, sudah menerima surat usulan pergantian pimpinan DPRD dari DPC PKB Kabupaten Tegal. Surat usulan itu akan disampaikan dalam rapat paripurna. 

"Nanti disampaikan dalam rapat paripurna terdekat," tambahnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Kushartono menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal terdekat pada Jumat (30/7). Rapat paripurna itu ada tiga agenda, yakni Penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama Tahun 2021, Pengambilan Keputusan Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020, dan Pemberhentian serta Usul Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Tegal. 

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A. Firdaus Assyairozi membenarkan, pihaknya sudah mengirimkan surat bernomor: 15/DPC.23.28/VII/2021 tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (23/7) lalu. Surat itu mendasari Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 7774/DPP/01/VII/2021 tentang Penetapan Pergantian Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Tegal periode 2019-2024 dari PKB. 

DPC PKB Kabupaten Tegal mengirimkan usulan pemberhentian pimpinan DPRD atas nama saudara H Agus Salim SE MM dan sekaligus pengangkatan saudara Moh. Faiq SPI sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. 

Saat disinggung soal pergantian ketua DPRD Kabupaten Tegal secara definitif, Firdaus menegaskan, bahwa itu keputusan DPP PKB. Pihaknya hanya menjalankan perintah, termasuk melayangkan surat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. 

"DPC PKB hanya menjalankan surat dari DPP. Kenapa pertimbangan definitif, itu juga dari DPP," tandasnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: