Anies Baswedan Segera Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi Tanah Munjul
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur 2019 lalu.
Salah satu saksi yang bakal dipanggil yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Firli, Pemanggilan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu rencananya dilakukan dalam rentang dua pekan ke depan.
"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli ketika dikonfirmasi, Senin (26/7).
Meski demikian, kata dia, pemanggilan tersebut bergantung pada proses penyidikan yang berlangsung. "Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," ucapnya.
Dirinya menyampaikan, KPK memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara-perkara korupsi dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, menurutnya, pemanggilan suatu saksi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi berkaitan tersangka sebelumnya. Ataupun bisa ditemukan potensi pengembangan baru dari kasus tersebut.
"Pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali," tukas Firli.
Ia pun memastikan KPK masih terus berupaya menyelesaikan pemeriksaan atas tersangka Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan kawan-kawan. KPK, kata dia, tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi.
"Siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019.
Para tersangka masing-masing mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.
KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
Dugaan perbuatan melawan hukum tersebut antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: